Berita  

Tambang Pasir Milik Anggota Dewan Bebas Beraktivitas Di Duga Kebal Hukum

Kampar kiri Hulu - Kanadapost.com,-

Aktivitas tambang pasir ilegal di Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, milik Anggota Dewan Haji. H, fakta di lapangan menunjukkan tambang pasir tersebut masih beroperasi secara bebas hingga kini.

Rabu, 23/09/2026, Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan milik Haji H, berlangsung nyaris tanpa hambatan. pasir diangkut secara rutin, dan tidak tampak adanya tindakan penertiban dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH).

“Sudah bertahun-tahun beroperasi, tidak pernah disentuh hukum. Seolah-olah kebal,” ujar salah seorang warga setempat kepada awak media.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi perlindungan oleh oknum tertentu yang memiliki kekuasaan.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil tambang ilegal bisa bertahan selama ini,” ungkap warga lainnya.

Secara hukum di Indonesia, tidak ada satu pun aktivitas tambang pasir ilegal yang benar-benar kebal hukum karena regulasi nasional menetapkan sanksi pidana yang sangat berat bagi pelakunya. Meski demikian, fenomena tambang ilegal yang terkesan “tidak tersentuh” dan terus beroperasi di berbagai daerah umumnya terjadi akibat adanya backing dari oknum tertentu, lemahnya pengawasan, serta tingginya permintaan pasar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pengerukan pasir tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran pidana serius:Undang-Undang Minerba: Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku penambangan tanpa izin (PETI) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.Undang-Undang Lingkungan Hidup: Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp. 3 miliar.

-Masyarak berharap agar aktifitas ilegal ini segera ditutup.

Dikonfirmasi MJ selaku pengelola tambang Galian C Rabu/26/09/2026 melalui pesan whapshap +811 752 xxx namun tidak mendapat respon.

” Penutupan harus segera di lakukan Penegakan hukum tanpa tebang pilih”
Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara”. ujarnya..(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *