Berita  

Aktivitas Penambangan Berlangsung Tanpa Hambatan, Diduga Kebal Hukum

Kampar - Kanadapost.com,-

Tambang Galian C milik RAM yang diduga tidak memiliki Izin, yang berlokasi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, bebas beroperasi tanpa hambatan, diduga kebal hukum

Pantauan di lokasi 20/10/2026, menunjukkan aktivitas penambangan milik RAM berlangsung nyaris tanpa hambatan. Excavator (09), terus beroperasi, pasir diangkut secara rutin, dan tidak tampak adanya tindakan penertiban dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH).

Untuk Izin pertambangan seperti IUP – IUPK sudah jelas di atur dalam UU No 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal demi pasal jelas di terangkan.

Rumusan Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara profesional, menjaga ketertiban masyarakat, serta melindungi lingkungan di wilayahnya.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang apabila terbukti terdapat pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.

masyarakat resah akibat galian c tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan hidup tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dalam berkendara oleh ulah supir truk pengangkut pasir ilegal.

“Uanggahan di salah satu Media sosial”

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Warga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *