Kanadapost.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi di desa kebun lado, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi bebas beroperasi tanpa hambatan, Rabu, 23/09/26
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pelaku memiliki akses atau perlindungan yang membuatnya terkesan “kebal hukum”. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini dinilai telah menciptakan suasana di mana pelaku dapat menjalankan operasionalnya tanpa hambatan, yang pada akhirnya merusak rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau peti emas di Kuantan Singingi, Riau, sering dianggap seolah “kebal hukum” oleh sebagian warga karena masih maraknya operasi tambang ilegal.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan :
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00″.
Selain itu, penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerusakan akibat PETI dengan alat berat bersifat permanen dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat .
Dikonfirmasi R selaku pengelola tambang PETI Rabu/23/09/2026 melalui pesan whapshap
+822-68×5-9×71 “Dimano tu” Ucap R seakan berkilah
Masyarakat meminta Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat.












